Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, rincian tugas, susunan keanggotaan, kesekretariatan, dan tata kerja Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota diatur oleh bupati/walikota dengan memperhatikan ketentuan mengenai kelembagaan kependudukan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda