Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, rincian tugas, susunan keanggotaan, kesekretariatan, dan tata kerja Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota diatur oleh bupati/walikota dengan memperhatikan ketentuan mengenai kelembagaan kependudukan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
