Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(2) Keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah daerah kabupaten/kota dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota terkait dan lembaga nonpemerintah terkait serta pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
