Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (2) Keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah daerah kabupaten/kota dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota terkait dan lembaga nonpemerintah terkait serta pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda