Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan GDPK di wilayah kabupaten/kota. (2) Dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program GDPK di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota memperhatikan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK nasional dan provinsi serta arahan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi.
Koreksi Anda