Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, rincian tugas, susunan keanggotaan, kesekretariatan, dan tata kerja Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi diatur oleh gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai kelembagaan kependudukan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda