Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi, terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(2) Keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah daerah provinsi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi terkait dan lembaga nonpemerintah terkait serta pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
