Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan GDPK di wilayah provinsi.
(2) Dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi memperhatikan kebijakan dan program percepatan pembangunan kependudukan nasional dan arahan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
Koreksi Anda
