Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
Koreksi Anda
