Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional dapat mengundang pimpinan/pejabat instansi terkait, ahli, Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi, Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota, dan/atau pihak lain yang diperlukan sesuai dengan topik pembahasan dalam sidang.
Koreksi Anda
