Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda
