Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengoordinasikan dan menyinkronisasikan perumusan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing;
b. mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing;
c. memberikan arahan pelaksanaan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK kepada tim koordinasi pembangunan kependudukan provinsi dan tim koordinasi pelaksanaan GDPK kabupaten/kota sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing; dan
d. evaluasi pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda
