Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mengoordinasikan dan menyinkronisasikan perumusan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing; b. mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing; c. memberikan arahan pelaksanaan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK kepada tim koordinasi pembangunan kependudukan provinsi dan tim koordinasi pelaksanaan GDPK kabupaten/kota sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing; dan d. evaluasi pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda