Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional terdiri atas:
a. Tim Pengarah; dan
b. Kelompok Kerja.
(2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Anggota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketua Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjabat juga sebagai ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
(4) Ketua Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(5) Anggota Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(6) Anggota Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah.
Koreksi Anda
