Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan program GDPK;
b. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian program GDPK; dan
c. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan GDPK.
Koreksi Anda
