Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan GDPK didukung oleh tim koordinasi pelaksanaan GDPK. (2) Tim koordinasi pelaksanaan GDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional untuk pusat; b. Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi untuk provinsi; dan c. Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota.
Koreksi Anda