Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan GDPK didukung oleh tim koordinasi pelaksanaan GDPK.
(2) Tim koordinasi pelaksanaan GDPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional untuk pusat;
b. Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi untuk provinsi; dan
c. Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota.
Koreksi Anda
