Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penataan administrasi kependudukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan: a. penataan dan pengelolaan database kependudukan; dan b. penataan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Koreksi Anda