Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Untuk penataan administrasi kependudukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a. penataan dan pengelolaan database kependudukan; dan
b. penataan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Koreksi Anda
