Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan: a. pengarahan mobilitas penduduk yang mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengelolaan urbanisasi yang mengarah pada pembangunan perkotaan yang berkelanjutan; c. pengarahan persebaran penduduk sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah; d. pencegahan munculnya faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perpindahan paksa; dan e. pemberian perlindungan kepada tenaga kerja INDONESIA yang bekerja di luar negeri secara maksimal. (2) Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut: a. mengupayakan peningkatan mobilitas penduduk yang bersifat tidak tetap dengan cara menyediakan berbagai fasilitas sosial, ekonomi, budaya, dan administrasi di beberapa daerah yang diproyeksikan sebagai daerah tujuan mobilitas penduduk; dan b. mengurangi mobilitas penduduk ke kota metropolitan atau kota besar.
Koreksi Anda