Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan pembangunan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan: a. pembangunan keluarga yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. pembangunan keluarga berdasarkan perkawinan yang sah; c. pembangunan keluarga yang berwawasan nasional dan berkontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara; dan d. pembangunan keluarga yang mampu merencanakan sumber daya keluarga. (2) Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rekayasa sosial keluarga. (3) Rekayasa sosial keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. penataan struktur keluarga; b. penguatan relasi sosial keluarga; c. pengembangan transformasi sosial keluarga; dan d. perluasan jaringan sosial keluarga.
Koreksi Anda