Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kualitas penduduk di bidang kesehatan, pendidikan, agama, ekonomi, dan sosial budaya. (2) Peningkatan kualitas penduduk di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penurunan kematian dan peningkatan kualitas hidup, terutama bagi ibu dan anak dengan cara meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan peran pemerintah daerah dan swasta serta memberdayakan keluarga dan masyarakat; b. peningkatan status gizi dengan cara melakukan penguatan perbaikan gizi masyarakat dan meningkatkan ketersediaan serta aksesibilitas pangan penduduk; dan c. peningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, peningkatan akses air bersih dan sanitasi yang layak serta peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat. (3) Peningkatan kualitas penduduk di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan akses penduduk terhadap pendidikan baik dari sisi ekonomi dan fisik; b. peningkatan kompetensi penduduk melalui pendidikan formal, nonformal maupun informal dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan nasional; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengurangan kesenjangan pendidikan menurut jenis kelamin dengan cara meningkatkan akses perempuan untuk memperoleh pendidikan. (4) Peningkatan kualitas penduduk di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan status ekonomi penduduk dengan cara memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengganguran; dan b. pengurangan kesenjangan ekonomi sebagai salah satu usaha untuk menurunkan angka kemiskinan.
Koreksi Anda