Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengendalikan kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan pencapaian penduduk tumbuh seimbang, dan keluarga berkualitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a. pengaturan fertilitas; dan
b. penurunan mortalitas.
(2) Pengaturan fertilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program keluarga berencana.
(3) Program keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendewasaan usia perkawinan;
b. pengaturan kehamilan yang diinginkan;
c. pembinaan kesertaan keluarga berencana;
d. peningkatan kesejahteraan keluarga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penggunaan alat, obat, dan atau cara pengaturan kehamilan;
f. peningkatan akses pelayanan keluarga berencana; dan
g. peningkatan pendidikan dan peran wanita.
(4) Pengaturan fertilitas dilaksanakan melalui upaya pembudayaan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
(5) Penurunan mortalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penurunan angka kematian ibu hamil;
b. penurunan angka kematian ibu melahirkan;
c. penurunan angka kematian pasca melahirkan; dan
d. penurunan angka kematian bayi dan anak.
Koreksi Anda
