Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengendalikan kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan pencapaian penduduk tumbuh seimbang, dan keluarga berkualitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan: a. pengaturan fertilitas; dan b. penurunan mortalitas. (2) Pengaturan fertilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program keluarga berencana. (3) Program keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pendewasaan usia perkawinan; b. pengaturan kehamilan yang diinginkan; c. pembinaan kesertaan keluarga berencana; d. peningkatan kesejahteraan keluarga; www.djpp.kemenkumham.go.id e. penggunaan alat, obat, dan atau cara pengaturan kehamilan; f. peningkatan akses pelayanan keluarga berencana; dan g. peningkatan pendidikan dan peran wanita. (4) Pengaturan fertilitas dilaksanakan melalui upaya pembudayaan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera. (5) Penurunan mortalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penurunan angka kematian ibu hamil; b. penurunan angka kematian ibu melahirkan; c. penurunan angka kematian pasca melahirkan; dan d. penurunan angka kematian bayi dan anak.
Koreksi Anda