Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan utama pelaksanaan GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa. (2) Tujuan khusus pelaksanaan GDPK adalah untuk mewujudkan: a. penduduk tumbuh seimbang; b. manusia INDONESIA yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi; c. keluarga INDONESIA yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni; www.djpp.kemenkumham.go.id d. keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan e. administrasi Kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
Koreksi Anda