Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 151 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
