Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri menyelenggaralan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebljakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 53...
HTES|DEII
Koreksi Anda
