Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Koreksi Anda
