Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
