Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri.
Pasal 43...
PRES]DEN
Koreksi Anda
