Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri. Pasal 43... PRES]DEN
Koreksi Anda