Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Pubtik mempunyai tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan diaspora INDONESIA.
Koreksi Anda