Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempumaan norrna hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/ atau perjanjian internasional, serta pemberian advokasi hukum;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, negosiasi pembentukan norma hukum dan/ atau perjanjian internasional, serta pemberian advokasi hukum;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam tingkup penguatan hukum dan perjanjian internasional;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan nonna hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norna hukum dan/ atau perjanjian internasional, serta pemberian advokasi hukum;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
