Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam Iingkup kerja sama ASEAN; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keda sama ASEAN; c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja samaASEAN; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN; e. pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional; f. pengelolaan . . . PI1ESIDEN RE:PUBUK INDONESIA f. pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda