Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; b. koordinasi kegiatan Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA; c. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA; d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA; e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA; f. koordinasi dan penyu.sunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; g. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda