Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31A

PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pemulihan Aset rnerupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (21 Badan Pemulihan Aset dipimpin oleh Kepala Badan Pemulihan Aset. Pasal 31B... PR.ESIDEN
Koreksi Anda