Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf g melalui sistem informasi perencanaan dan penganggara.n yang terintegrasi paling lambat bulan Juni 2024. (2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling sedikit memuat: a. capaian indikator; b. kendala; dan c. data dukung. (3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun berikutnya.
Koreksi Anda