Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subbagian/Seksi/Pemeriksa. (3) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Subbagian/Seksi/Pemeriksa terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Urusan/Subseksi/Pemeriksa Pembantu. 8. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda