Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri atas: a. Kepala Kejaksaan Tinggi; b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; c. sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Asisten; dan d. Bagian Tata Usaha. 7. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda