Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
