Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan kewenangan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dilakukan dengan cara: a. sosialisasi dan edukasi dengan memberikan informasi peringatan dampak pencemaran dan kerusakan DAS Citarum kepada masyarakat; b. penanganan limbah dan pemulihan ekosistem; c. mengoordinasikan relokasi masyarakat terdampak di DAS Citarum; d. melakukan koordinasi dalam pemutakhiran data dan informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan institusi terkait; e. melakukan inovasi dalam penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pemberdayaan masyarakat; dan g. pencegahan dan penindakan hukum.
Koreksi Anda