Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Teks Saat Ini
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
TINGKAT KEAHLIAN
1. Arsiparis Utama atau Jenjang Ahli Utama Rp1.300.000,00
2. Arsiparis Madya atau Jenjang Ahli Madya Rp1.100.000,00
3. Arsiparis Muda atau Jenjang Ahli Muda Rp800.000,00
4. Arsiparis Pertama atau Jenjang Ahli Pertama Rp520.000,00
TINGKAT KETERAMPILAN
1. Arsiparis Penyelia atau Jenjang Jabatan Penyelia Rp700.000,00
2. Arsiparis Mahir atau Jenjang Jabatan Pelaksana Lanjutan Rp420.000,00
3. Arsiparis Terampil atau Jenjang Jabatan Pelaksana Rp350.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Koreksi Anda
