Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Arsiparis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
