Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
c. pelaksanaan pengkajian kebijakan, strategi pengembangan infrastruktur, dan penerapan teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
e. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
