Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah; d. pengendalian pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan perumahan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan perumahan; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan; h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda