Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
