Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
