Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
