Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda