Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
