Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut: a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); b. Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah); dan c. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah). (2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (3) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (4) Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 % (lima persen).
Koreksi Anda