Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertugas :
a. menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
