Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Program percepatan penanggulangan kemiskinan terdiri dari :
a. Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
b. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil;
d. Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
(2) Pengelola kelompok program percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang melaksanakan program percepatan penanggulangan kemiskinan;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
