Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan :
1. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
2. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
4. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
