Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda