Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 10-2007 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 11-2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda