Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1)Besarnya gaji dan tunjangan bagi Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN setiap bulan adalah sebagai berikut:
a. Gaji : Rp 6.000.000,00
b. Tunjangan Kehormatan : Rp 3.300.000,00
c. Tunjangan Kesehatan : Rp 2.200.000,00
d. Tunjangan Pengganti Pensiun : Rp 1.000.000,00
e. Tunjangan Perumahan : Rp 5.000.000,00 ----------------- + Jumlah Rp 17.500.000,00
(2) Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN, diberikan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Koreksi Anda
